Nelson Membeli Lahan Tahun 2011 di Desa Suban, Ladang Sawit nya di Serobot Ukup Ginting dan Ditanami Pohon Pinang

Bos com,JAMBI – Nelson H Simarmata (51) thn petani dan pemilik lahan sawit di blok B, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),Provinsi Jambi merasa keberatan karna lahan ladang nya di bagian utara batas jalan yang sudah ditanami sawit di serobot tetangganya yang mengakibatkan penggeseran batas tanah nya yang luas hampir 1 hektar lebih sudah di tanami bibit Pinang. 

Dimana diketahui dari Nelson Simarmata melalui Jadongan Manik (Abang Ipar) yang selama ini merawat dan mengurus ladang tersebut mengatakan, bahwa ladang yang bagian Utara berbatasan dengan jalan telah di serobot oleh tetangganya bernama Ukup Ginting (52) thn, warga Gudang Arang, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam Jambi, setelah usai pulang dari Pulau Jawa menghadiri Wisuda anak nya

"Setelah pulang dari Pulau Jawa menghadiri anak Wisuda lalu besok nya pergi ke ladang, ternyata didalam ladang sudah ditanami pohon pinang oleh Ukup Ginting. Sementara dilahan itu sudah kami tanami sawit pada Bulan April (4) Tahun 2021 lalu dan sekarang sawit nya sudah berbuah dompet dan buah pasir." ucap Manik.

Manik juga menjelaskan ke Media ini, bahwa sebelumnya ladang yang sebelah Utara tersebut sudah pernah juga bermasalah dengan Tarigan (pihak 1) sebelum tanah nya dijual kepada Ukup Ginting terkait tapal batas pada tahun 2013 lalu.

"Setelah di damaikan oleh Saparudin (Pemilik tanah pertama (1) yang kemudian dijual kepada Nelson Simarmata Tahun 2011) dan dihadiri Zulfahmi (Pemilik tanah perbatasan bagian Timur), Jadongan Manik (Pemilik tanah perbatasan bagian Barat), Eko Rikiman (Ketua Rt. 29) dan M. Sayuti (Kadus Sbn III), akhirnya kedua belah pihak antara Tarigan (Pemilik Tanah 1 batas Utara) dan Nelson Simatmata (pemilik batas tanah yang di serobot) sepakat berdamai dengan perjanjian 20 meter mulai dari pohon sawit yang sudah bisa di eggrek ke bagian batas Utara adalah milik Nelson di Tahun 2013 lalu." jelas Manik.

Dengan berjalan nya waktu lanjut Manik, ternyata ladang bagian utara milik Tarigan (Pemilik 1) telah di jual kepada Ukup Ginting (Pihak 2) pada Tahun 2017 tanpa ada mengundang dan menghadirkan saksi- saksi dari pemilik tapal batas dan Perangkat Desa.

"Setelah tanah di beli oleh (Pihak 2) Ukup Ginting, kembali terjadi penyerobotan tanah milik Nelson dengan ditanami pohon pinang diatas ladang yang sudah ada sawit seluas hampir 1 hektar lebih." terang Manik heran.

Aneh nya lagi jelas Manik, saat di antara kedua belah pihak melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk mempertanyakan terkait surat tanah dan bukti surat pembeliannya ladangnya dari Tarigan (Pihak 1), Ukup Ginting menjawab bahwa ladang yang di belinya tersebut ibarat beli kucing dalam karung alias tanpa ada Surat.

Terpisah, pada saat Nelson Simarmata dan Jadongan Manik pergi ke ladang Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 10.00 siang dan bertemu dengan Ukup Ginting penyerobot tanah tersebut mengatakan, bahwa tanah itu di beli nya dari Tarigan (Pihak 1) pada Tahun 2017 lalu.

"Saya beli tanah ini pada tahun 2017 lalu, dan kata nya ada surat. Namun saat membeli lahan itu tidak ada mengundang dan menghadirkan saksi- saksi yang ada di tapal batas tanah tersebut." ucap Ukup Ginting.

Pertanyaan nya...Jika memang benar tanah tersebut sudah dibeli oleh Ukup Ginting (Pihak 2) dari Tarigan (Pihak 1) pada tahun 2017 lalu, mengapa lahan nya baru sekarang dikerjakan November 2023 dan menyerobot kembali ladang milik Nelson yang sudah ditanami pohon sawit pada April 2021 lalu dengan ditanami pohon pinang yang luas nya hampir 1 hektar lebih serta jalan AS.Ada apa...???

Sementara sudah jelas- jelas diketahui, pada Tahun 2013 lalu pemilik tanah pertama (1) *Tarigan* sudah pernah juga menyerobot tanah milik *Nelson Simarmata*. Dan masalah penyerobotan tersebut sudah di mediasi dan didamaikan oleh pihak Kepala Desa Suban melalui Ketua Rt 29, Kadus Suban III dan pihak- pihak yang ada di tapal batas.

*Adapun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di miliki Nelson Simarmata adalah*

Ganti Rugi dari Pihak pertama (I) atas nama: Saparudin (40) thn, warga RT. 24 Subang 2, Desa Suban, Kecamatan. Batang Asam, pada tanggal 10 April 2011 dengan kondisi ladang semak belukar.

Dengan ukuran/ Luas Tanah, 104 x 580 M yang telah diteliti oleh kedua belah pihak dan pihak- pihak perbatasan, bertempat didaerah Sungai Sungai Temberas, Wilayah Desa Suban, Kecamatan Batang Asam dengan batas- batas;Timur : dengan, tanah milik, Zulfahmi. 

Barat  :dengan, tanah milik, Jadongan Manik.

Utara  : dengan, Jalan.

Selatan: dengan, tanah milik Saparudin.

Yang disaksikan:Zulfahmi, Jadongan Manik, Eko Rekaman (Ketua Rt.29) dan M. Sayuti (Kadus Sbn III) dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 593/212/202/2003/2001 pada tanggal 10 April 2011 yang dibubuhi stempel Kepala Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Abdul Muis dan ditandatangani diatas bermaterai 6000.(Rel)

Lebih baru Lebih lama