Lapas Siborongborong Kelas IIB Memberikan Remisi Khusus Natal Kepada 74 Warga Binaan Pemasyrakatan

Bos com,SIBORONGBORONG - Sebanyak 74 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023, Senin (25/12).

Remisi Khusus Natal tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu,SH.

Remisi diserahkan secara simbolis kepada 1 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu pada upacara pemberian remisi di Aula Lapas Siborongborong.

Krisman Ziliwu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan "Selamat atas Remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif alam pembangunan ntuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara" ucapnya

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu menyampaikan ucapan selamat ke pada 73 warga binaan yang mendapat remisi. Dari 74 yang kita usulkan, 73 Orang disetujui menerima remisi khusus Natal Tahun 2023.

"Selamat kepada seluruh narapidana dan wnak binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan".(JN)

Sumber dari IG Lapas siborongborong

Lebih baru Lebih lama