Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berkualisi Bersama Masyarakat Mendatangi Kantor Walikota Tebing Tinggi Ada Apa?

Bos com,TEBING TINGGI- Aksi unjuk rasa yang di lakukan beberapa Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat pada (15 /11/2023) di kantor Walikota dan Kejaksaan Tebing Tinggi Sumut tampaknya tidak sesuai harapan pendemo, hal ini di karenakan pihak Pemkot Tebing tinggi yang di wakili kadis perijinan dan sekretaris PUPR tidak bisa memutuskan apa yang menjadi harapan para pendemo. Dan jawaban dari pihak Pemkot di rasa tidak memuaskan.

 Adapun tuntutan LSM Kualisi yang di komandoi James Lumban Siantar dari LSM Indonesia Corruption Care (ICC), LSM Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), LSM Pedang Keadilan, Garda Bela Negara Nasional ( GBNN) dan masyarakat kota Tebing Tinggi Agar PJ Walikota Tebing Tinggi Drs.Syarmadani, M, SI mengambil sikap tegas atas pmbangunan Gedung BCA yang sedang berlangsung saat ini untuk segera di hentikan. Pasalnya dalam pembangunannya pihak BCA di duga kuat Melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan Walikota (Perwalkot) kota Tebing Tinggi.

Dimana sesuai dengan peraturan daerah Kota Tebing tinggi No 4 Thn 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tebing tinggi tahun 2013-2033 pasal 63,peraturan umum tentang jonasi untuk kawasan peruntukan perkantoran sebagai mana di maksud dalam pasal 60 huruf C, meliputi d. Ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang.Juga di duga kuat pembangunan perbangkan tersebut melanggar ketentuan garis sepadan dan koefisien sebagai yang di atur dalam peraturan wali kota Tebing Tinggi nomor 26 tahun 2014 tentang teknis pelaksanaan Retribusi Bangunan BAB V ketentuan Garis sepadan pasal 8

Untuk itu kami menuntut PJ Walikota Tebing Tinggi sebagai mana di atur berdasarkan peraturan Daerah kota Tebing Tinggi nomor 4 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2013 bagian ke lima arahan sangsi pasal 80 D dan pasal 81 agar Menghentikan sementara kegiatan penutupan lokasi dan pencabutan ijin

Dalam tanggapannya Pihak pemkot yang di wakili Kadis perijinan Bapak Amri Siahaan.Dan Sekretaris PUPR Bapak Herianto memberikan Jawaban yang dia sendiri tidak memahami jawabannya Bahwa pembangunan Gedung BCA sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang no 28 tahun 2022 tentang bangunan Gedung dan peraturan pemerintah tahun 2021

Anehnya ketika Pihak LSM menanyakan Bunyi dari peraturan yang dia sebutkan dan pasal berapa Bapak Amri Siahaan Tidak dapat memaparkan nya Pada pihak LSM

Sementara aksi yang di lakukan di Kejaksaan negri Tebing Tinggi yang di Terima oleh Kasi Intel Kejaksaan ,Berjanji akan menelusuri masalah ini bila memang ada di temukan Gratifikasi akan kita tindak lanjuti pungkasnya.(Rel)


Sumber berita.Ketua DPD LSM ICC Sumut




Lebih baru Lebih lama