ICC Sesalkan Gubsu Apresiasi Kepsek SMAN 18 Medan Lakukan Pungutan Bangun Ruang Kelas Baru

Bos com,MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM ICC) menyesalkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mengapresiasi Kepala Sekolah SMAN 18 Medan, Demse Pardosi yang menggunakan dana BOP dan melakukan pungutan kepada orang tua untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah yang dipimpinnya. Demikian pernyataan James Lumban Siantar, Ketua LSM ICC.

Berawal pada pertengan tahun 2022 yang lalu ditemukan adanya pembangunan ruangan kelas baru di SMAN 18 Medan yang terletak di Jl. Wahidin No. 15 A Medan. Selanjutnya ICC melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah. Keterangan dari Demse Pardosi selaku Kepala SMAN 18 Medan kepada LSM ICC melalui Hand Phone (HP) tertanggal 22 Juli 2022 membenarkan adanya pembangunan ruangan baru dimaksud.

Menurut Demse, pembangunan ruangan dimaksud adalah untuk pembangunan Ruang Laboratorium dan Ruang Kelas baru. Sumber dananya menurut Demse Pardosi bersumber dari dana BOP Tahun Anggaran 2021 yang tidak diserahkan kepada Siswa. Dana BOP tersebut selanjutnya dialokasikan untuk pembangunan ruangan tersebut. Untuk menambah dana BOP yang tidak cukup untuk pembangunan ruangan tersebut,Demse memungut dana dari orang tua siswa secara bervariasi dalam persentasi besarnya dana yang dipungut. Demse juga menyatakan kegiatan pembangunan tersebut telah persetujuan Kadiscab Kota Medan

Atas temuan tersebut, LSM ICC melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 31 Pebruari 2023 yang lalu. Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, LSM ICC mendapatkan pernyataan tertulis dari Gubsu yang menyatakan memberikan aspresiasi terhadap Kepala dan Komite Sekolah dan Jajaran SMAN 18 Medan atas inisiatif melakukan pembangunan ruang baru SMAN 18 Medan yang melibatkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan Gubernur tersebut sangat disesalkan, "Kami sangat menyesalkan pernyataan Gubsu tersebut," ujar James. Pasalnya, menurut James, dana untuk membangun RKB tersebut bersumber dari dana BOP yang tidak disalurkan dan pungutan dari orang tua siswa.

Sebagai informasi bahwa pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan menggelontorkan dana Biaya Opersional Pendidikan (BOP).

Tujuan digelontorkannya dana BOP tersebut untuk mengurangi SPP yang ditarik oleh pihak sekolah dari orang tua siswa.

Menurut Gubernuf Sumut, Edy Rahmayadi bahwa dana BOP dikucurkan untuk melakukan berbagai langkah, untuk menangani pandemi Covid — 19 beserta segala dampaknya, termasuk di sektor pendidikan. Teknisnya, Nilai subsidi SPP sebesar Rp35 ribu per siswa. Jadi mulai 2021, setiap anak sekolah yang SPP-nya Rp50 ribu per bulan, cukup membayar Rp15 ribu," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (18/11/2021 dikutip dari Sumut Pos

James memaparkan bahwa pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri Provinsi Sumater Utara Tahun Anggaran 2021, tidak ada satu kalimat pun dana BOP dapat digunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru, lantas atas dasar apa Gubernur Sumatera Utara mengapresisai Kepala Sekolah SMAN 18 Medan yang menggunakan dana BOP untuk membangun ruang kelas baru. Bukankah Kepala Sekolahnya justru terindikasi penyalahgunaan wewenang (abused of power) menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan Juknis, tanya James.

Selain itu James juga mempertanyakan Gubernur Sumatera Utara, apakah APBD Sumut tidak cukup untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Sumatera Utara sehingga orang tua siswa masih dibebankan untuk pembangan ruang kelas baru. Tentunya APBD Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan untuk alokasi pendidikan.

Disisi lain tambah James, Pada Nomenklatur APBD Provinsi Sumatera Utara Bidang Pendidikan jelas tertera untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dialokasikan dan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (Kontraktor).

James menilai apresiasi yang diberikan Gubernur kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Medan, Demse Pardosi akan menjadi preseden buruk ke depan. Bahwa dengan dalih pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mampu untuk membangun ruang belajar maka kepala sekolah akan berlomba-lomba untuk menarik dana dari orang tua siswa untuk membangun ruang belajar dengan dukungan dan apresiasi dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

James meminta kepada Anggota DPRD Sumatera Utara yang membidangi pendidikan agar menyikapi pembangunan ruäng kelas baru oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Medan dengan menggunakaan dana BOP dan pungutan dari orang tua siswa, apakah pantas diapresiasi..pungkasnya.(Rel)


Lebih baru Lebih lama