Perketat Aturan dan Sanksi, Kalapas Tegaskan Isi dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/ Rutan

Bos com,MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan pertegas isi dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013 mengenai Tata Tertib Lapas dan Rutan melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (10/08/23) di aula Lapas Perempuan Kelas II A Medan. Dalam kegiatan ini, Kalapas di dampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Marlia R. Santoso.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh warga binaan dari blok C-D dikumpulkan untuk diberikan pengarahan. Mulai dari kewajiban yang harus dilakukan oleh warga binaan seperti taat menjalankan ibadah, mengikuti kegiatan yang diprogramkan, berpakaian rapi sesuai dengan norma kesopanan dan mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan. Begitu juga dengan hal-hal yang dilarang, seperti mempunyai hubungan keuangan dengan sesama Narapidana maupun Petugas, menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya, memiliki atau membawa menggunakan alat elektronik dan lain sebagainya. Selain itu, Agustina juga menyampaikan mengenai jenis hukuman disiplin beserta penjatuhan hukumannya. Hal ini tertuang dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Pasal 3-10.

“Jika ada yang melanggar tata tetib dan aturan Lapas, kami akan tindak tegas. Terlebih lagi bagi yang melanggar hukuman tingkat berat, hak-hak integrasi pasti akan dicabut dan diberikan register F”. Tegas Agustina.

Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan guna penguatan serta penjelasan yang lebih detail karena diadakan juga sesi diskusi tanya jawab antara WBP dengan Kalapas dan Ka. KPLP.

Kalapas dan Ka.KPLP beserta jajaran juga akan meningkatkan pengamanan, pengawasan dan penggeledahan terhadap warga binaan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.(Rel/JN)

Lebih baru Lebih lama