Diterima langsung oleh Plh Kalapas Perempuan Kelas IIa Medan
Marlia Rezeki Santoso selaku Ka. KPLP yang mengaku ikut senang dengan
kehadirian Komnas Perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
“Saya ikut senang dengan kehadirian Komnas Perempuan di
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. Semoga dialog yang dihadirkan dari perempuan
dan untuk perempuan dapat memberikan kesan positif khususnya bagi Warga Binaan
terpidana seumur hidup dan terpidana mati di dalam lapas”
Seeperti diketahui Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang bertugas
dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) perempuan Indonesia, yang mana komnas
Perempuan sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998
pada tanggal 9 Oktober 1998
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil,
terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab
negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual, terutama yang dialami
oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar
di Indonesia.
Sehingga pada Kegiatan ini tentunya juga menghadirkan Warga
Binaan Pemasyarakatan yang diantaranya 2 (Dua) Narapidana Hukuman Mati dan 6
Narapidana Hukuman Seumur Hidup yang diawasi langsung oleh Petugas Lapas guna
dapat sekaligus melakukan sesi tanya jawab dan konseling bagi Warga Binaan
Lemabaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan.
Tidak hanya semata menjalankan tugas sebagai Komnas Perempuan,
yang dalam kedatangannya di LPP Medan untuk membuat laporan terkait regulasi
kebijakan apakah telah kondusif, kemudian pemantauan infrastuktur dan
fasilitas, diharapkan juga kegiatan tersebut dapat memberikan dampak psikis
yang positif bagi Warga Binaan di dalam Lapas.(JN)