Lakukan sidang TPP, 19 Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan Proses Pembebasan Bersyarat dan 3 Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan Pengangkatan Tamping

Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) terkait usulan Layanan Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) dan pengusulan Pengangkatan Tamping (Tahanan Pedamping), kegiatan tersebut dilakukan langsung di Aula Lapas Perempuan Medan (05/06)


Kegiatan dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, 7 orang Anggota TPP, dan 3 orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Narapidana dari Bapas Kelas I Medan, dan 19 pihak penjamin dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak mendapatkan usulan IntegrPembebasan Bersyarat merupakan salah satu Layanan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat keluar dari Lapas sebelum jatuh ekspirasi awal Hukuman Pidananya. Narapidana dapat menjalani sisa masa hukumannya selana diluar lapas dengan menlaksankan Pembebasan Bersyarat sampai masa hukuman ekspirasinya berakhir. Sehingga ketika Warga Binaan Pemasyarakatan hendak selama menjalani Pembebasan Bersyarat berada dibawah bimbingan PK Bapas Kelas I Medan.


Dalam kesempatan sidang TPP kali ini, Ketua TPP Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Mrdan berpesan agar warga binaan yang telah mendapatkan pengusulan PB untuk tetap menjaga diri selama proses PB berlangsung. Salah satunya dengan cara tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan usulan PB dicabut.


Terkait Warga Binaan Pemasyarakatan yang hendak diusulkan menjadi Tamping merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipercayakan dan dianggap layak untuk membantu Pegawai dalam menjaga kebersihan lingkungan dan layanan Lapas. Reni menyampaikan Warga Binaan yang diusulkan menjadi Tamping sudah memenuhi Syarat Substantif dan Adminiatratif.

 

Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Perempuan Perempuan didapatkan secara gratis tidak dipungut biaya, termasuk proses pengurusan PB ini atau pun pengangkatan Tamping.(JN)

Lebih baru Lebih lama