Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) terkait usulan Layanan Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) dan pengusulan Pengangkatan Tamping (Tahanan Pedamping), kegiatan tersebut dilakukan langsung di Aula Lapas Perempuan Medan (05/06)
Kegiatan dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, 7 orang Anggota TPP, dan 3 orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Narapidana dari Bapas Kelas I Medan, dan 19 pihak penjamin dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak mendapatkan usulan IntegrPembebasan Bersyarat merupakan salah satu Layanan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat keluar dari Lapas sebelum jatuh ekspirasi awal Hukuman Pidananya. Narapidana dapat menjalani sisa masa hukumannya selana diluar lapas dengan menlaksankan Pembebasan Bersyarat sampai masa hukuman ekspirasinya berakhir. Sehingga ketika Warga Binaan Pemasyarakatan hendak selama menjalani Pembebasan Bersyarat berada dibawah bimbingan PK Bapas Kelas I Medan.
Dalam kesempatan sidang TPP kali ini, Ketua TPP Reni Priska
Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Mrdan berpesan agar warga binaan
yang telah mendapatkan pengusulan PB untuk tetap menjaga diri selama proses PB
berlangsung. Salah satunya dengan cara tidak melakukan pelanggaran apapun yang
menyebabkan usulan PB dicabut.
Terkait Warga Binaan Pemasyarakatan yang hendak diusulkan
menjadi Tamping merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipercayakan dan
dianggap layak untuk membantu Pegawai dalam menjaga kebersihan lingkungan dan
layanan Lapas. Reni menyampaikan Warga Binaan yang diusulkan menjadi Tamping
sudah memenuhi Syarat Substantif dan Adminiatratif.
Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Perempuan
Perempuan didapatkan secara gratis tidak dipungut biaya, termasuk proses
pengurusan PB ini atau pun pengangkatan Tamping.(JN)