Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Sumut Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di SMAN 1 Plus Matauli

Bos com,SIBOLGA – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Plus Matauli, Pandan. (14/06)


Rombongan Kanwil Kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Plus Matauli, Deden Firmansyah yang menyampaikan terima kasih dan merupakan kehormatan bagi SMAN 1 Matauli untuk mendapatkan Sosialisasi ini.


Dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso menjelaskan tugas dan fungsi Keimigrasian yang mengatur keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia. Dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang yang menyampaikan mengenai Keimigrasian dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga yang meliputi 12 Kabupaten/Kota. Berikutnya bertindak sebagai Narasumber, Analis Keimigrasian Muda Denni Jumanson menyampaikan pengertian TPPO, Fakta terjadinya TPPO dan upaya pencegahan TPPO. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.


Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMAN 1 Plus Matauli yang diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai TPPO dan juga memberikan pemahaman bagi keluarga dan lingkungan di rumah.(JN)

Lebih baru Lebih lama