Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Ditjen PP Laksanakan Bimtek Bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Se-Sumatera Utara

Bos com,MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah bagi para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (06/06/2023) bertempat di Grand City Hall Kota Medan.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dan menghadirkan Siti Masitah dan Dwi Retnaningtyas dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Pada kegiatan ini menghadirkan peserta dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara.

“Pelaksanaan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana perubahan penting berkaitan dengan pengharmonisasian”, tutur Imam.


Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa proses Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup 5 (lima) tahapan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Meskipun dari proses ini tidak kita temui proses pengharmonisan tapi tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini dimaksudkan agar peraturan yang disusun selaras dengan peraturan lainnya baik secara horizontal maupun secara vertikal serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Sumatera Utara, tambahnya.


Sesi selanjutnya dilanjutkan paparan yang disampaikan oleh Ibu Siti dan Ibu Dwi dari BPHN. Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa proses pengharmonisan memegang peranan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini untuk menghindari terjadinya cacat formil. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan dampak bahwa proses pengharmonisasian dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenkumham, bukan lagi oleh Bagian Hukum/ Biro Hukum maupun alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir.(JN)

Lebih baru Lebih lama