Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan sidang TPP (Tim
Pengamat Pemasyarakatan) terkait usulan Layanan Integrasi PB (Pembebasan
Bersyarat), kegiatan tersebut dilakukan langsung di Aula Lapas Perempuan Medan
(08/05)
Kegiatan dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, 7 orang
Anggota TPP, dan 2 orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Narapidana dari Bapas Kelas
I Medan, dan 25 pihak penjamin dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
hendak mendapatkan usulan IntegrasiPembebasan Bersyarat merupakan salah satu Layanan Integrasi
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat keluar dari Lapas sebelum jatuh
ekspirasi awal Hukuman Pidananya. Narapidana dapat menjalani sisa masa
hukumannya selana diluar lapas dengan menlaksankan Pembebasan Bersyarat sampai
masa hukuman ekspirasinya berakhir. Sehingga ketika Warga Binaan Pemasyarakatan
hendak selama menjalani Pembebasan Bersyarat berada dibawah bimbingan PK Bapas
Kelas I Medan.
Dalam kesempatan sidang TPP kali ini, Ketua TPP Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Mrdan berpesan agar warga binaan yang telah mendapatkan pengusulan PB untuk tetap menjaga diri selama proses PB berlangsung. Salah satunya dengan cara tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan usulan PB dicabut.
Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Perempuan Perempuan
didapatkan secara gratis tidak dipungut biaya, termasuk proses pengurusan PB
ini.(JN)