Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Adakan Sosialisasi Berkewarganegaraan Ganda

Bos com,PEMATANG SIANTAR-  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.


Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu (24/5/2023) dengan mengundang Perwakilan Camat dan Lurah di Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, Instansi Terkait dan juga Komunitas Perkawinan Campur Sumatera Utara.Adapun Narasumber dari kegiatan ini terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut perwakilan Disdukcapil Kota Pematang Siantar, Badan Kesbangpol Kota Tebing Tinggi , dan juga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.


Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Kantor imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar bapak Yusva Aditya 

Kakanim menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait status kewarganegaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campur.(JN)

Lebih baru Lebih lama