Hari Kedua Penguatan Kabupaten Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Lanjutkan Kolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumut

Bos com,MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. 


Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangkaian kegiatan Rapat Pengumpulan dan Verifikasi Data Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 202Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan beserta tim bekerjasama dengan biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melanjutkan kegiatan hari kedua pada Kamis (23/02/2023).


Pada kegiatan yang dihadiri oleh 11 Kabupaten/Kota (Gunung Sitoli, Nias Barat, Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Samosir, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan, Batubara. Padang Lawas Utara). Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa pada rapat akan dibahas mengenai teknis pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM, “Pada kegiatan ini kami akan membahas secara detail terkait teknis pelaporan 120 indikator Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 sehingga indikator tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah”, ujar Flora.


Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Provinsi, Fredy menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan sehingga pencapaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dapat maksimal, “Apabila masih terdapat pertanyaan setelah kegiatan ini diharapkan peserta menjalin koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui media yang sudah kami siapkan”, kata Fredy.(JN)

Lebih baru Lebih lama