Penyederhanaan Proses Pengesahan Dokumen Publik Asing, Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Diseminasi Layanan AHU Terkait Apostille

Bos com,MEDAN – Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara. Untuk meningkatkan pemahaman terkait legalisasi dan layanan apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Terkait Legalisasi dan Apostille, bertempat di Saka Hotel Medan. (19/10)


Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Konvesi Apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri, oleh karena itu Direktorat AHU dipercaya dalam pembuatan layanan Apostille. Layanan Apostille pada saat ini telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.


Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, kegiatan ini mengundang tiga narasumber yaitu dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Fathushalih Ensy, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Yanuarlin Lubis, dan Analis Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Saut Aritonang, serta sebagai moderator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ali Marwan Hsb.


Narasumber pertama dari Ditjen AHU, Fathushalih Ensy menyampaikan paparan mengenai Kebijakan dan Teknis Layanan Apostille, dimana Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi. Narasumber kedua dari Disdukcapil Sumut, Yanuarlin Lubis menyampaikan paparan mengenai Kewenangan Legalisir Dokumen Data Kependudukan Yang Akan Digunakan di Luar Negeri. Dan Narasumber ketiga dari Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang menyampaikan terkait Kewenangan Legalisir Dokumen Pendidikan Yang Akan Dipakai di Luar Negeri.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, Ketua Pengwil Sumut INI Ikhsan Lubis, dan peserta dari Kanwil Kementerian Agama Sumut, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Negeri Medan, Dinas Pendidikan Sumut, Polda Sumut, Dispora Sumut, Disdukcapil Sumut, Disdukcapil Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, Disperindag Sumut, Komunitas PERCA Sumut, Pengwil INI Sumut, dan perwakilan akademisi dari universitas di Sumut.(JN)

Lebih baru Lebih lama