Kanwil Kumham Sumut Terima Audensi Pengurus PUSHAM UII Yogyakarta

Bos com MEDAN - Bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kabid HAM/Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan, Analis Hukum Madya M. Tavip dan Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pariaman Saragih  menerima audensi dari PUSHAM UII Yogyakarta, pada Jumat 21/10/2022)


Direktur PUSHAM UII Yogyakarta Eko Riyadi didampingi Despan Heriansyah, menyampaikan bahwa tujuan audensi adalah untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam rangka peningkatan kualitas layanan pada penyandang disabilitas di unit kerja Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Utara dengan memberikan pelatihan kepada anggota tim unit layanan disabilitas yang sudah terbentuk di setiap satker, dimana pelatihan tersebut direncanakan diselenggarakan di pertengahan November yang akan datang.

"PUSHAM UII telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia


Universitas Islam Indonesia Nomor PAS-25.HH.OTT.05 TH 2021 - 425/Dir/01/PUSHAM-UII/X/2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang Inklusif bagi Penyandang

Disabilitas" demikian disampaikan Eko. 


“Juga telah bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation Jakarta melaksanakan kegiatanpendampingan penguatan Unit Layanan Disabilitas sebagai upaya peningkatan pelayanan UPT Pemasyarakatan yang berbasis HAM di beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia, tambahnya.


Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyambut baik adanya rencana pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut dan diharapkan mampu berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan jajaran pemasyarakatan kepada masyarakat di Sumatera Utara.


"Dukungan terhadap pelayanan penyandang disabilitas pada setiap satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, sebenarnya sudah dilakukan dengan baik dengan menyiapkan sarana prasarana pendukung, seperti alat bantu, kursi roda, quiding block, jalan landai, toilet, loket layanan khusus, SOP dan juga kesiapan petugas. Hal ini sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dapat juga disampaikan, bahwa 29 (dua puluh sembilan) satker kita memenuhi kriteria dan mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada tahun 2021. Maka mendapatkan penguatan dan pelatihan yang akan dilakukan oleh PUSHAM UII Yogyakarta menjadi memperkuat dan menambah pengetahuan terkait layanan terhadap penyandang disabilitas". Tutur Flora.


Senada dengan itu Tavip menyampaikan memang penting bagi seluruh petugas untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan, supaya kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan terbaik tetap terjaga.


“Kami akan koordinasikan dengan teman-teman disatker khususnya tim unit layanan disabilitas untuk pelaksanaan kegiatan nanti setelah mendapatkan petunjuk lanjutan dari pimpinan", sambung Pariaman di akhir kegiatan.(JN)

Lebih baru Lebih lama