Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Kakanwil Kumham Sumut Imam Suyudi Membuka Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual Lainnya

Bos com,BERASTAGI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Tentang Kekayaan Intelektual Lainnya Berkaitan Dengan Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Cipta Lagu Secara Komersial, yang bertempat di Rudang Hotel & Resort Brastagi pada hari (03/08/2022)


Dalam sambutannya, Imam menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

“Kreativitas apapun kalau tidak didaftarkan dan dilindungi, hasilnya akan sia-sia karena pencipta dan pemilik hak terkait tidak menerima hasil/ hak ekonomi dari kreativitasnya tersebut”,jelas Imam.


Lebih lanjut Imam menyampaikan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingatkan kembali Kewajiban membayar royalti terutama penguatan terhadap hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait. Pelaku bisnis sebagai pengguna komersial dari karya ciptaan para pemilik hak wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.


“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, selain dapat meningkatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terutama bagi stakeholder terkait hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait serta kewajiban membayar royalti bagi layanan publik yang bersifat komersial, juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI”, tutup Imam.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, LMKN, PAPPRI dan Pencipta Lagu. Pembukaan kegiatan juga dimeriahkan oleh pertunjukan mini drama dan penampilan pengamen jalanan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, serta peserta dari Unsur Kepolisian, Dinas Pemerintah Provinsi/Kota Terkait, Asosiasi Perhotelan, Manajemen Karoke, Pencipta Lagu, Pelaku Seni dan Pengamen, Pelaku Usaha Cafe/Restaurant Kota Medan, dan PAPPRI.(JN)

Lebih baru Lebih lama