Oh Seram !!!! Pemilik Bangunan Sulap Ijin 4 Pintu Di Bangun 8 Pintu

Bos com,MEDAN - Pengembang Masih ada tidak takut untuk membuat ijin tidak sesuai dengan IMB,Tampaknya Pemko Medan harus mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli Kota Medan dan jajarannya. Pasalnya bangunan di Jalan Pematang Pasir Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Labuhan Deli Kota Medan dengan ijin 4 unit Dipapan SIM B,namum dibangun menjadi 8 unit tanpa adanya tindakan atau larangan dari pihak Kecamatan.


"Infonya itu milik warga etnis Tionghoa bang, Kalo ijinnya hanya 4 unit namun dibangun menjadi 8 unit" ujar salah seorang Narasumber Sabtu (16/4/2022)

Pria berkumis ini menambahkan bahwa hal ini jelas merupakan penipuan kepada Pemko Medan, dimana seharusnya pembangunan tersebut dapat menghasilkan PAD bagi Pemko Medan. 


"Jelas ini namanya menipu bang, bagaimana mungkin pihak Kecamatan tidak mengetahui kecurangan ini, pastinya ada permainan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan," tambahnya. 


Lalu, ia pun menjelaskan bahwa pemilik Bangunan setiap harinya disini  Bang,sambil berondok memantau siapa saja datang.


"Yang Anehnya kok bisa dibangun 8 Pintu Padahal ijinnya hanya 4 unit,kami harap Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menindak oknum-oknum pejabat yang merugikan PAD Kota Medan," harapnya mengakhiri. 


Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon/ WA Camat Medan Labuhan Deli Kota Medan Ferry pada hari sabtu (16/4/2022) No Wa 081260887xxxx "Udah kami surati Pemilik Bangunan Bang dan kami laporkan ke Perkim dan Satpol PP" langsung membolokir Wa Wartawan "Ada apa dengan Pak Camat..????".(606N) 

Lebih baru Lebih lama