Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Manik beserta staff disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Yunita Sari dan Analis Hukum Mortem Purba. Flora menjelaskan bahwa kunjungan dimaksudkan untuk meninventarisir Propem Perda Kota Medan yang menjadi prioritas khususnya yang berkaitan dengan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) kelompok rentan yaitu anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat.
“Secara substansi Kanwil Sumut berkeyakinan bahwa Pemerintah Kota Medan dalam pembuatan Ranperda selalu mengedepankan pelaksananaan P5HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dengan koordinasi yang baik ini dapat terus menjaga agar kebijakan yang diambil oleh Pemko Medan tidak berpotensi bias HAM ”, jelas Flora.
Yunita Sari menjelaskan bahwa sudah terdapat Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan dalam pembuatannya melibatkan unsur tenaga perancang peranturan perundang-undangan.
“Kami sudah menjalankan sinergi dengna Kanwil Kemenkumham Sumut melalui tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan adanya harmonisasi dalam peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat”. ujar Yunita Sari.
Flora berterima kasih atas kerjasama yang baik yang telah dilakukan Bagian Hukum Kota Medan dalam melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan berharap adanya kesinambungan dengan terus melibatkan tenaga perancang peraturan perundangan dalam membuat peraturan daerah.
“Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berharap dalam penyusunan naskah akademik dalam setiap Ranperda melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan, dan tetap terjalin kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemko Medan”, tutup Flora.(JN)