Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut hadir dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Enrico Moreno Naibaho dan Ali Marwan Hsb. Enrico menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah harus tetap memperhatikan Lampiran I dan Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Ali menyatakan bahwa dalam membentuk produk hukum di daerah, harus diperhatikan sumber kewenangan daerah dalam membentuk produk hukum di daerah dan bentuk produk hukum apa yang dipilih untuk mengatur suatu hal di daerah.
Hadir dalam rapat penyusunan ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan peraturan daerah yang akan dibentuk, yaitu Bagian Hukum Setda Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.(JN)