Pelaku mengaku setelah kita introgasi dan membenarkan perbuatannya, bahwa pelaku baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku langsung memanfaatkan situasi kelengahan pada korban yang lupa mencabut kunci kereta milik nya, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor vario tersebut.
Selanjutnya Korban Alvi (23) langsung mendatangi polsek medan area yang berada di jalan semeru, korban langsung membuat laporan atas kehilangan kereta nya pada hari jum’at pada pukul 22:00 wib. (9/7/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, MAP bersama personil Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku kasus 363 tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Area, ucap Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP, kepada awak media.
Setelah berhasil memanfaatkan situasi kelengahan pada korban, kemudian pelaku langsung membawa lari Honda Vario Warna Hitam, BK 4174 AJF, milik korban atas nama Alvi yang lupa mencabut kunci sepeda motor milik nya. Ucapnya.”(JN)