KUSUMA Respon Antusiasme Masyarakat Terhadap Perseroan Perorangan di Kota Pematang Siantar


Bos Com,PEMATANG SIANTAR - Tingginya antusiasme masyarakat terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah dan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.


Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan khas Indonesia yang tidak sama dengan Perseroan Perorangan yang diterapkan oleh negara lain.

Kelebihan tersebut antara lain konsep Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Berdasarkan hal tersebut maka KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, Mimiana Handayani dan Rossyedi M.D. Hutabalian melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar, Jumat (9/7/2021).


Kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Ir. Sondang M. Sitanggang dan Kepala Seksi Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Koperasi Riana Lingga, S.E dan mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 300 Koperasi dan 26.869 pelaku usaha UKM sesuai data bulan Juni 2021 pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar. 


Keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK di Kota Pematang Siantar. Ibu Sondang M. Sitanggang berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kota Pematang Siantar.


Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang akan segera dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (JN)

Lebih baru Lebih lama