Untuk Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang, Kakanwil KUSUMA Buka Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Beneficial Ownership

Bos Com,MEDAN- Bertempat di ruang Aula lantai 1 Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan “Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)”, Senin 14 Juni 2021.


Kegiatan dibuka tepat pukul 09:00 WIB oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi yang didahului registrasi peserta mulai pukul 08:00 Wib secara virtual. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Gabungan Pengusaha (Korporasi) yang tergabung dalam APINDO dan HIPMI Sumatera Utara, Pengurus Wilayah Notaris, Ketua Pengda Kabupaten/Kota dan Perwakilan Notaris.Dalam sambutannya, Imam menyampaikan pentingnya meningkatkan kepatuhan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi yang diharapkan akan menciptakan kondisi/iklim yang ramah investasi dengan tidak mengabaikan kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, mewajibkan setiap Korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi.


Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. Selain itu, Pasal 14 Perpres 13 Tahun 2018 juga mewajibkan korporasi menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


Koorporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership dari korporasi dan menyediakan informasi mengenai korporasi dan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership dari Korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum.Dengan telah ditetapkannya aturan ini, maka korporasi wajib melakukan penilaian sendiri (self asessment), menerapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi baik perorangan yang tercantum dalam akta perusahaan maupun orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut.


Narasumber pada kegiatan ini antara lain Spesialis Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi Danu Mahardika, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Notaris Sumatera Utara Suprayitno, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia Binjai-Langkat Nova Sri Bulan, Kepala seksi Bantuan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Endah Widyaningsih, dan sebagai moderator Nova Sri Bulan, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia Binjai-Langkat.


Turut menghadiri Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna.(Rel/JN)

Lebih baru Lebih lama