Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Hamparan Perak Diciduk Polsek Medan Area

Bos Com,MEDAN- Polsek Medan Area mengamankan 1 orang tersangka atas nama Suheri  (37) wiraswasta, warga jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak,  Kabupaten Deli Serdang. Suheri diamankan terkait kasus narkotika jenis ganja lantaran menanam barang haram ini di belakang rumahnya.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH Map mengatakan kepada wartawan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga menanam ganja di belakang rumah.

Selanjutnya kanit reskrim dan Iptu Surya Prayitna bersama team 7.7 menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. 


"Pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 wib, team bergerak melakukan penangkapan tersangka di kediamannya," sebut Iptu Rianto, Selasa (25/5/2021). 


Pada penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku. 


Selanjutnya petugas memboyong pelaku dan membawa barang bukti dengan perincian adalah 7 (tujuh) batang 170 cm : 2  (dua) batang dan 145 cm : 3 (tiga) batang 1 m : 2 ( dua) batang ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkas kanit. (Jhonsen) 



Lebih baru Lebih lama