221 0rang Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Bos Com,MEDAN -  Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 221 Narapidana.


Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, melalui Kadiv Pemasyarakatan, Anak Agung mengatakan, besarnya Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan adalah Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari dan Narapidana yang telah dipidana selama 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan. Dan jenis besarannya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yakni sebanyak 221 orang.


"Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 221 orang", ucapnya kepada awak media, Selasa (25/5/2021)Anak Agung menambahkan, napi yang menerima remisi dengan napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yakni kriminal umum sebanyak 1.170 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 100 orang dan 4 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.


“Jumlah narapidana terkait peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi‎ khusus Hari Raya Waisak sebanyak 100 orang dengan perincian 99 orang narapidana narkotika, dan korupsi 1 orang", ungkapnya.


Lanjut Anak Agung, penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 24 Mei 2021, berjumlah 33.434 orang. Dengan rincian, Narapidana Pria berjumlah 24.508 orang dan Narapidana Wanita berjumlah 1.166 orang.


"Tahanan Pria berjumlah 7.510 orang dan tahanan Wanita berjumlah 250 orang. Sedangkan, napi beragama Budha berjumlah 481 orang", lanjutnya.


Anak Agung berharap dengan diberikannya remisi khusus ini, kepada warga binaan yang masih berada di dalam dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya. (JN)

Lebih baru Lebih lama