Pria Asal Aceh Pembawa Narkotika Jenis Sabu 3 Ons Ditangkap Polsek Medan Timur


MEDAN - Dibawah Pimpinan Kanit Polsek Medan Timur Iptu A.L.P Tambunan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu. Minggu ( 31/1/2021) jam 16:00 WIB.


Adapun tersangka bernama Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin. Hal ini dikatakannya pada saat menggelar konferensi pers di mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16:00 WIB.


Petugas Polsek Medan Timur awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,”ucap Kompol Arfin.


Selanjutnya kita dilakukan pembuntutan,pada saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.


“Saat tersangka digeledah terdapat didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,”jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison Purba, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan personil lainnya.


Menurut Kapolsek, tersangka ini rencananya akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.


Dalam pengakuan tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Kompol M. Arifin.


Sementara pengakuan tersangka di hadapan Wartawan masih menerima panjar Rp.900.000 dari 3.000.000 sesuai yang di dijanjikan.


Dalam pengakuan tersangk Aku  ini bekerja di Aceh,sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan ini  kerja tak dikasih gaji, disitunya aku ketemu sama Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah,”aku tersangka Jul Indra.(Jhonsen)

 

Lebih baru Lebih lama