BNNP Sumut Ungkap 62 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka Sepanjang Tahun 2020



MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di sepanjang tahun 2020 Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan BNN Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumut telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 62 kasus, dengan jumlah berkas perkara tindak pidana Narkotika yang sudah lengkap (P21), sebanyak 96 berkas dengan jumlah tersangkanya sebanyak 111 orang.


Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial SH saat menggelar konferensi pers repleksi akhir tahun 2020 yang digelar di Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/12/2020) siang tadi.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Atrial juga menyampaikan untuk barang bukti Narkotika yang berhasil disita di sepanjang tahun 2020 tersebut ada Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak 30231,02 Gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, ganja sebanyak 303972,2 Gram.



“Pemusnahan lahan ganja juga dilakukan sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut dengan total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 28 hektar dan diperkirakan ada sebanyak 28 ribu batang ganja yang dimusnahkan, “papar Atrial.


Sedangkan untuk barang bukti non-Narkotika yang disita bilangnya lagi berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, handphone 81 unit, uang tunai sebanyak Rp 16.371.000.


Dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, BBNP  Sumut beserta seluruh jajaran bilangnya lagi, telah melakukan upaya diseminasi informasi serta advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkotik


“Penyelenggaraan diseminasi informasi di Provinsi Sumut telah mencapai sebaran informasi sebanyak 6,504,567 orang, sebaran informasi untuk kegiatan DIPA dan sebanyak 79,865 orang sebaran informasi untuk kegiatan Non DIPA, “pungkasnya.


Diseminasi informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain media konvensional yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung, media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media cetak, media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya, media penyiaran, yaitu media sosialisasi melalui televisi atau pun radio serta yang terakhir diseminasi informasi melalui pagelaran seni.


“Dengan jumlah sebaran informasi kegiatan DIPA untuk media cetak sebanyak 413,058 orang, talkshow sebanyak 546,226 orang, media luar ruang sebanyak 1,185,000 orang, media televisi sebanyak 1.978,499 orang, radio sebanyak 1,590,188 orang, media online sebanyak 739,780 orang dan pagelaran seni sebanyak 680 orang. Insert konten 51,030 orang dan non DIPA talkshow sebanyak 67,072 orang, media luar ruang sebanyak 743 orang, media televisi sebanyak 2,000 orang dan media online sebanyak 10,050 orang, “ungkap Atrial.


Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkoba ini sambungnya, bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Provinsi Sumatera Utara.


Pada kegiatan DIPA periode tahun 2020. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah mendorong 118 lembaga/instansi untuk membuat kebijakan berwawasan Narkoba 1881 relawan, serta pada kegiatan Non DIPA berjumlah 191 lembaga/instansi dan 1924 relawan untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkoba.



Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Provinsi Brigjen Pol  Atrial SH MH memberikan Penghargaan kepada Anggota yang berperestasi dalam mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan extasi.


Di akhir keterangannya, orang nomor satu di BNNP Sumut ini menerangkan semua orang harus hidup 100 persen, artinya terus berupaya bertahan hidup dengan tetap sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa Narkoba.

Di era new normal, semua aspek kehidupan membutuhkan inovasi baru yang disertai kepatuhan hukum dan disiplin tinggi. Penanganan Narkotika dan penanganan Covid-19 membutuhkan standar yang sama yakni memberi jaminan dan perlindungan hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.


“Untuk dapat menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu dua strategi untuk menurunkan permintaan (Demand), berupa aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan imun terhadap penyalahgunaan Narkotika dan strategi menurunkan jumlah barang (Supply) dilakukan dalam berbagai penegakan hukum yang telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sumut, “tutupnya. (Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama