Sembilan Tandan Buah Kelapa Sawit Membawa Pria Ini Nginap Di Kamar Prodeo.




DELI SERDANG - Seorang Pria beinisial AS(31) warga Dusun III Labuhan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Polisi, atas dugaan Perbuatan Pelaku, Tindak Pidana Pencurian terhadap 9 (sembilan) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP LONSUM, Kamis (22/10/2020).



Dari Informasi yang kita dapat berawal pada hari Kamis (06/10/2020), sekira pukul 02.15 WIB, Pelaku AS mengambil 9 Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP LONSUM dari TPH (Tempat Penyimpanan Hasil) yang berada di Dusun III, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Divisi I Areal Perkebunan PT PP LONSUM.


Pada saat Pelaku AS membawa 9 Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) Unit Becak Bermotor yang digunakan Pelaku AS. Pelaku dan hendak keluar dari Areal Perkebunan PT. PP LONSUM membawa curiannya , Pelaku terjebak pada Petugas Security PT. PP LONSUM yang sedang berpatroli, dan Petugas Security langsung mengamankan Pelaku, beserta Barang Bukti. Dari perbuatan Pelaku, Pihak PT. PP LONSUM melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.



Saat kita konfirmasi Pada Kapolresta Deli Serdang Melalui Kasat Rerskrim  Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., mengatakan, “Benar Tersangka AS sudah Kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan Proses Peyidikan lebih lanjut di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.



Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus Sik SH mengatakan, “Untuk Pelaku AS, kita jerat dengan dalam Pasal 107 jo Pasal 111, UU No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun Penjara,Pungkasnya. (Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama