Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Medan Timur Ringkus Pembobol Rumah.



MEDAN–PM alias (Popo)  Pembobolan rumah milik Basaria Siregar (57) yang berada di Jalan Pinus II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil diungkap personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Petugas Selain menyita barang bukti hasil kejahatannya, petugas juga turut mengamankan tersangkanya yang berinisial PM alias Popo dalam suatu penyergapan dari kawasan Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (07/08/2020) kemarin sekira pukul 05.00 WIB.

Kita coba konfirmasi sama Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan mengatakan terungkapnya kasus pencurian yang dilakoni pria berusia 35 tahun warga Jalan Cemara, Lorong XII B, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut ini, berdasarkan dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas laporan korbannya ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/535 /VIII/2020/Restabes Medan Sek. Medan Timur tgl 08 Agust 2020.

Dari pemantauan petugas akhirnya berhasil mengetahui ciri-ciri buruannya. Sehingga dilakukanlah pengintaian dan pembuntutan guna mengetahui keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya,Jumat  (07/08/2020) sekira pukul 05.00 WIB tersangka pun berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tersangka ditangkap tanpa ada melakukan perlawanan. Dari tangannya kita pun berhasil menyita 1 unit keyboard merk Roland, 1 unit TV merk Sony 48 Inc, 1 unit TV merk Sharp 32 Inc, 1 Unit TV merk LG, 1 unit TV merk Sharp 21 Inc, 1 set hendel pintu yang telah rusak serta 1 buah besi yang digunakan tersangka untuk membongkar pintu rumah sebagai barang buktinya, “papar Iptu ALP Tambunan, Selasa (11/08/2020).

Dari hasil interogasi sambung Iptu ALP Tambunan, tersangka inipun mengaku kalau pencurian di rumah milik korbannya tersebut, dilakukannya dengan cara merusak gembok dan membuka paksa jerjak pintu belakang dan melakukan pencurian secara berulang – ulang kali.

Aksi pencurian ini dilakukannya berulang kali sebanyak 3 kali. Pertama, Minggu (02/08/2020) pukul 02 :00 WIB. Saat itu, tersangka ini masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian merusak gembok dan jerjak pintu belakang rumah milik korban dengan menggunakan besi petak dan berhasil membawa kabur 1 unit keyboard merk Roland dan 1 unit tabung gas melalui tembok belakang, “katanya.

Pada hari Senin (03/08/2020) sekira pukul 23 :00 WIB, tersangka pun kembali lagi ke rumah korbannya untuk mengambil 4 unit TV yaitu 1 unit TV merk Sony 46 Inci, 1 unit TV merk LG 32 Inci, 1 unit TV merk Sharp 32 Inci dan 1 unit TV merk Shap 21 Inci. Kemudian aksi ketiganya dilakukannya, Selasa (04/08/2020) sekira pukul 03 :00 WIB, Di mana, tersangka inipun kembali lagi ke TKP untuk mengambil 1 unit loadspeaker dan 1 unit kipas angin.

Tersangka dalam melakukan aksi pencuriannya ini sendirian dan saat membawa barang-barang dari luar tembok dengan menyewa beca yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi rumah korban, “ungkap Iptu ALP Tambunan.

Dalam kasus pencurian ini masih diterangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, bermula dari Rabu (05/08/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, seperti biasanya saksi yang bernama Ilham Siregar hendak mau mematikan lampu, dikarenakan pemilik rumah Basaria Siregar sedang berada di Jakarta.

Pada saat saksi masuk lewat pintu samping, ia pun melihat jemuran di belakang rumah korban terjatuh. Sehingga dirinya curiga dan masuk ke rumah dan ternyata pintu belakang yang sebelumnya dalam keadaan digembok sudah rusak dan terbuka.
Lantas Ilham pun masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang milik korbannya berupa 1 unit keyboard merk Roland, 1 unit TV merk Sony 48 Inci, 1 unit TV merk Sharp 32 Inci, 1 unit TV merk LG 32 Inci, 1 unit TV merk Sharp 21 Inci, 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif merk Minicon dan 1 buah tabung gas telah hilang.

Basaria pemilik Rumah memeriksa baju- baju didalam lemari telah berserakan. Lalu Ilham pun memberitahukan kasus pencurian tersebut kepada korban. Selanjutnya abang korban yang bernama Oce Sabar Tua Siregar membuat laporan ke Polsek Medan Timur untuk diproses secara hukum. Kini akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1c dan 1e KUHP.(Jhonsen/Sniper)












Lebih baru Lebih lama