SatNarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja




MEDAN- Polrestabes Medan musnahkan barang bukti  358 kilogram ganja kering senilai Rp1,7 miliar, Jumat (28/08/20).
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut di gelar di halaman Mako Polrestabes medan turut dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH  didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronnny Nicolas Sidabutar menjelaskan. Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil tangkapan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu ikut serta kanit 2 Narkoba polrestabes Iptu Arjuna Bangun,kanit 3  Iptu Sembiring.Panit kanit 1
Iptu sibayang

Petugas Polsek pancur Batu di bawah pimpinan AKP Dedy Darma MH didampingi kanit Reskrim.Akp sahrir Siregar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia. Diketahui dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.
pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB," kata Kapolrestabes Medan.
Ganja Seberat 358 Kilo Hasil Tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan & Polsek Pancur Batu di Musnahkan dengan Cara di Bakar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konfens pers jumat 28/8/2020  Satresnarkoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg. Jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000," sebutnya.

Seandainya jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyar. Dan jika di asumsikan satu amplop digunakan untuk 5 orang, dikalikan 358 kilogram maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalah gunaan narkoba," sambung perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Dengan digagalkannya 358 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan," tandasnya.

Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, maksimal Hukuman mati atau denda 10 Milyar rupiah. (Jhonsen/sniper)





Lebih baru Lebih lama