Polsek Medan Sunggal Rebus Narkotik Jenis Sabu 3 kg







MEDAN SUNGGAL - Kompol Yasir Ahmadi Selalu kapolsek Medan Sunggal Pimpinan Pemusnaan Narkoba jenis Sabu seberat 3 kg, didampingi Wakapolsek  AKP  Suhardiman dan Kanit  Reskrim AKP Budiman Simanjuntak serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan  Negeri Cabang Labuhan Deli, 2 orang tersangka YMN dan MJ yang didampingi Penasihat Hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3 (tiga) kg pada Rabu (5/8).

Pemusnaan Narkoba tersebut bertempat di mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tersebut diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barabg bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti terdebut adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.

Sesudah pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tersangka k an. YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal, sedangkan tersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup Kapolsek. (Jhonsen/Sniper))




Lebih baru Lebih lama