Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku KRT



DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang Unit Sat Reskrim menggelar Press Realese Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kamis (30/7).

Kasat Reskrim Deli Serdang  Kompol Muhammad Firdaus dalam konfrensi Pers yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut karena Pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis karena dicurigai korban yakni istrinya Ummi Atiah Lubis (29) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.

Pengakuan Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.” Ujar Kasat.

Kasat Reskrim Kompol Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.

Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit disekujur tubuh.

Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/7) Pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung mengamankan Pelaku.

Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Ungkap Kompol Firdaus.

Tersangka disangkakan  Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama