Polrestabes Medan Gerebek Panti Pijat "Plus" di Komplek MMTC Pancing


MEDAN  - Diduga menyediakan layanan "plus-plus" sebuah panti pijat (spa massage) yang berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, digerebek Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun, Sabtu (6/6/2020) siang, penggerebekan di lokasi bermula dari adanya informasi yang menyebutkan panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus. Polisi yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi.

Alhasil, panti pijat yang diduga milik inisial JT langsung digerebek dan saat penggerebekan, ditemukan di dalam salah satu ruangan, salah seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus plus

Selanjutnya petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan YP (23), warga jalan Tanduan  dan TW (22), warga jalan Serayu, Desa Medan Krio, kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.

RM (31), warga Jalan Bunga Tanjung Gg Melati yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24), warga jalan Utama 1 Pasar 12 Tembung, sebagai penerima tamu.

Tak hanya itu, petugas juga memboyong 4 wanita muda yang bekerja sebagai terapis yakni MSS (21), warga Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) Perumahan Pondok, Kampung Kolam dan CA (26), warga Jalan Jermal 3 Gg Gereja, serta 2 orang pria hidung belang, TH (59), warga  Jalan Pancing dan AH (33), warga Kimo Pancing Berjaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas mengatakan bahwa para pelaku yang terjaring di diamankan ke Polrestabes Medan beserta barang bukti, sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi merk sutra, hand body, baby oil, sabut mandi dan baju lingrie, serta 2 buah pembukuan.

"(Mereka yang diamankan) wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan," tandasnya. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama