Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin Msi Paparkan Tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan



MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diwakili Pjs Kompol Doly Nelson  Nainggolan Dampingi Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin Msi  dalam paparan pengungkapan peredaran Narkoba 35 kilogram sabu-sabu dari dalam 2 penangkapan di lokasi berbeda.


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin Msi saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal ditangkapnya pria berinisial IL (30) di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/5/2020) sekira pukul 3.30 Wib.
Dari tangan pria asal Desa Sei Lunang Dusun II, Sei Kepayang Timur, Asahan itu, polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.


Saat diinterogasi petugas, IL mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial DS–warga Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai–di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Dari hasil pengembangan, tersangka IL mengaku disuruh tersangka DS untuk mengantarkan 5 kilogram sabu-sabu itu ke Medan,” ungkap Martuani.
Berdasarkan keterangan IL tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai.


Tersangka DS ditemukan saat berada di dalam sebuah boat. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan melukai petugas dengan celurit,” sebutnya.
Tak mau mengambil risiko, polisi kemudian dengan tepat dan terukur menembak mengenai dada DS, yang mengakibatkan pria 46 tahun itu meninggal dunia.


Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang baru bertugas, belum satu bulan sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba luar biasa,” kata Irjen Martuani didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Martuani juga menjelaskan, bahwa sabu-sabu tersebut diduga merupakan impor dari China melalui Malaysia.


Melihat kemasannya, ini biasanya impor dari China, karena dikemas dalam kemasan aluminium untuk oleh-oleh teh,” katanya.
Sementara itu, tersangka IL saat diinterogasi Irjen Martuani saat konferensi pers, mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu ke Medan atas suruhan DS.
Saatt ersangka di introgasi sama Kapoldasu udah Berapa kali sebagai kurir Narkoba,Baru satu kali pak!” sahut IL menjawab pertanyaan Kapoldasu.


Pria itu juga mengaku bahwa DS merupakan atasannya dalam peredaran sabu-sabu tersebut. IL juga mengaku hanya membawa barang haram itu dari Tanjungbalai menuju Medan.


Kamu berapa dibayar untuk membawa ini?” tanya Martuani kepada IL.
Duapuluh juta pak!” jawab pria itu singkat.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebilah celurit milik DS.
Tersangka IL kita persangkakan dengan pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 milyar,” pungkas Kapoldasu (Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama