Pembunuhan Sadis di Cemara Asri, Korban Disetubuhi Saat Pingsan

Barometer Online Sumut - Kasus pembunuhan sadis di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan tuntas sudah. Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka yakni, Jefri, Michael dan Tek Sun.

Saat kasus ini dirilis terkuak bahwa tersangka Jefri mengajak Elvina, korban ke kamar mandi untuk bersetubuh. Namun ditolak dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban pingsan, dan Jefri pun menyetubuhinya satu kali.

Lalu Jefri mengambil pisau didapur dan menusuk korban hingga bagian perut robek. Jefri memberitahukan Michael bahwa telah membunuh korban. Kemudian menyuruh Michael membeli bensin.

Jefri pun membakar korban. Michael menghubungi ibu Jefri bernama Tek Sun. Tek Sun pun tiba di TKP. Jefri mengambil parang dan membelah tubuh korban. Tek Sun mngambil kardus dan lakban.

Jefri yang kerasukan setan itu lalu memasukan tubuh korban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya. Menurut rencana jenazah korban yang sudah dimutilasi itu dibuang ke Lubuk Pakam. Namun rencana itu tidak terjadi karena kurang persiapan.

"Tersangka berjumlah tiga orang. Para tersangka dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny N Sidabutar dan Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5/2020).

Kata Johnny mengatakan lagi, bahwa hubungan tersangka Michael dan korban adalah mantan pacar.

Untuk dalang perencanaan pembunuhan ini adalah tersangka Jefri," ungkap Johnny lagi.

Diketahui, aksi pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Rabu (6/7/2020). Dari hasil penyidikan Jefri, ibunya Tek Sun dan Michael terlibat dalam pembunuhan sadis ini. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama