"Berenang Bisa Hamil" Kasus Komisioner KPAI Berujung Pemecatan

Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI 
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemecatan salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty. Sitti diberhentikan setelah melewati serangkaian rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik yang dipimpin oleh Dewan Etik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr I Dewa Gede Palguna.

“Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara,” demikian isi surat yang dikirim oleh Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut surat tersebut, komisioner KPAI yang dipecat itu memang benar telah membuat pernyataan “Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetreasi” dan hal ini dianggap sebagai fakta yang tak terbantahkan.

Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika sebagai pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.

“Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas kaena pernyataan komisioner terdga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas,” tegas isi surat itu lagi.

Berujung Pemberhentian

Oleh karena itu, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama, Sitti Hikmawatty diminta mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggan waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat serta pemutusan mundurnya SH akan diketuai langsung oleh Presiden.

“Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisiner KPAI,” tulis surat tersebut.

Kendati sampai tenggat waktu habis, Sitti Hikmawatty disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.

“KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatannya selaku anggota KPAI,” tukas isi surat tersebut. (idv)

Lebih baru Lebih lama