Tiga Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab Polrestabes Medan.




MEDAN -Tekab Anti Bandit Unit Ranmor  Polrestabes Medan  berhasil meringkus tiga tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ,Rabu 11 Maret 2020 di Gudang Jalan Jati Rejo Percut Sei Tuan.

Kita coba cari Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Penangkapan komplotan Curas  ini bedasarkan dari laporan korban  Hardiansyah Lesmana(36) dengan Laporan Polisi LP /410/k/11/k/2020 Sek SPKT Polrestabes februari 2020 lalu yang mana saat itu, korban dihampiri ketiga komplotan pelaku dengan cara menodongkan senjata tajam padanya. Setelah tak berdaya pelaku kemudian mengggasak harta benda korban.


Setelah menerima laporan itu Tim Tekab Reskrim Polrestabes melakukan penyelidikan kepada para komplotan tersebut.Akhirnya tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa ketiga tersangka berada di Gudang Jl Jati Rejo Percut Sei Tuan.


Kemudian tim tekab pun bergerak dan berhasil memgamankan ketiga tersangka yang bernama Pariadi (40)warga Jl Tegal Sari, Darmadi Als Kentung(35)Warga Jln Jati Rejo dan Tegu Prawira(30)Warga Jl Perhubungan Lau Dendang tanpa perlawanan.


Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah parang, satu jeket gojek, satu buah helm gojek dan sepasang No polisi palsu. Kemudian tim menggelandang ketiganya ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan,Kamis (12/3)  membenarkan prihal penangkapan komplotan kejahatan Curas tersebut.


Komplotan ini sudah lama menjadi target kita , apalagi komplotan ini terbilang sadis dalam melakukan kejahatan yang mereka lakukan diwilayah Kota Medan," jelas Mantan Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu ini


Tambah Maringan, saat di interogasi, mereka mengakui perbuatannya, modusnya dengan cara mengikuti korban, setelah keadaan aman baru mereka beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Merasa korban sudah lemah,selanjutnya para tersangka menggasak seluruh harta korbannya.


Ketiga Tersangka udah kita amankan kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita jebloskan kedalam Penjara Pungkasnya.(Jhonsen)



Lebih baru Lebih lama