Ayah Kandung Tega Memperkosa Anak Gadisnya Berusia 14 Tahun Hingga Hamil Besar

JH pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil besar. 

PEKAN BARU  - Seorang gadis berusia 14 tahun di Pekan baru menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri. Warga Rumbai Pesisir Pekan baru itu disetubuhi ayah kandung sendiri hingga hamil delapan bulan.

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru selanjutnya mengamankan JH (37). Pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut, ditangkap Rabu (18/3/2020).

Peristiwa memalukan dan aib ini diketahui, setelah ibu korban atau istri pelaku melihat perut anaknya membesar. Awalnya sang anak tidak mau berbicara. Namun setelah dibujuk oleh sang ibu, akhirnya korban mengatakan dirinya telah dihamili ayahnya sendiri.

Mendengar kabar tersebut, ibunya langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu kepada pihak berwajib.

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam kepada Kitakini News mengatakan, JH yang merupakan ayah korban telah diamankan.

“Begitu laporan masuk pada Rabu (18/2/2020), pelaku langsung kita tangkap sekira pukul 12.00 WIB. JH dijerat pasal 81, 82 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kompol Awalludin Syam, Jumat (20/03/20) siang.

Kompol Awaluddin Syam mengatakan, pelaku mengaku berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anaknya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di rumahnya berulang kali yang mengakibatkan anaknya tersebut hamil. Saat ini sudah mengandung selama delapan bulan tanpa diketahui oleh ibu korban,” ungkap Awaludin Syam.

Dijelaskan Awalludin Syam, awalnya korban tidak ingin melapor ke pada polisi. Namun, karena menyangkut masa depan anak, akhirnya dia pun memutuskan melaporkannya.

Sementara itu, JH menggauli anaknya di dalam kamar saat tidak ada siapapun di rumah. “Dilakukan di kamar, saat tidak ada orang,” ujar Awalludin Syam. (red)

Lebih baru Lebih lama