39 TKI Diamankan Polres Tanjung Balai, Dinyatakan Bebas Virus Covid-19

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai menyerahkan 39 TKI beserta 4 ABK ke pihak Imigrasi Klas II TPI Tanjung Balai Asahan.

TANJUNGBALAI – Tiga Puluh Sembilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beserta Empat anak buah kapal yang membawa mereka turut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai pada Jumat (13/o3/2020) dinyatakan bebas virus Corona atau virus Covid-19.

“Bermula Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 39 Tenaga Kerja Indonesia yang pulang dari Negara Malaysia menuju ke Tanjungbalai melalui jalur ilegal dengan menggunakan Bot Pompong, tenaga kerja yang di amankan terdiri dari 26 orang laki-laki, 10 orang perempuan, 2 orang anak Laki laki, 1 orang anak perempuan,” ungkap Kapolres.

Lanjut dikatakan Kapolres, TKI ini usai dibawa ke Mapolres dilakukan pendataan dan pemeriksaan barang bawaan. “Kita bekerjasama dengan pihak karantina kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan Dinas KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan), usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, karantina kesehatan menyatakan ke 39 TKI dan 4 ABK dinyatakan bebas dari virus Covid-19 atau virus Corona,” tutup Kapolres.

Sementara itu usai dinyatakan bebas terjangkit virus Corona, Polres Tanjungbalai yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, SH., S.I.K., Sabtu Siang (14/03/2020) menyerahkan 39 TKI beserta 4 ABK ke pihak imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan sesuai ketentuan dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(red)

Lebih baru Lebih lama