Pelaku Curat coba Melarikan Diri,Akhirnya Dihadiai Timah Panas




MEDAN PATUMBAK - Reskrim Polsek Patumbak mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana  pencurian pemberatan (curat) berinitial  RZ (30) warga Jl. Pertahanan  Gg. Mesjid Desa patumbak Kampung Dusun- IV Kec Patumbak, Kab. Deliserdan,Sabtu (15/2) Sekira pukul 18.00 Wib.
Korban nya bernama M. Rianto (30) warga Jln  Pertahanan Gg. Alqadar Desa Patumbak Kec. Patumbak Kab. Deliserdang,Dengan Barang Bukti :
- 1 buah tas Genggam Warna Hijau
- 2 buah Buku Nikah
- 1 buah buku tabungan BRI
- 4 buah Kartu BPJS Kesehatan
- 1 buah BPKB
- 2 buah Dompet Genggam
- 1 buah Surat ket dari Catatan sipil
- 1 Lembar foto copy KK
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dalam keterangan Pers Nya, pada saat kejadian Rumah korban tersebut dalam keadaan kosong.

Saat korban mengetahui terjadi pencurian di rumahnya, lantas Korban membuka rekaman CCTV ,dari hasil rekaman CCTV di ketahui Pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki, dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Uang tunai Rp. 15.400.000,- Mas London bentuk cincin seberat 15 gram, bentuk gelang seberat 20 gram, 1 buah buku BPKB Spd motor Vario, dan 2 buah buku Nikah dimana barang korban yang hilang tersebut berada di dalam lemari korban telah hilang.
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima Informasi bahwa pelaku  sedang berada di jalan Mesjid Desa Patumbak Kab. Deli serdang tepatnya sedang berdiri di depan salah satu rumah Kemudian Tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung. SH beserta Panit Reskrim Iptu Ichwan Nasution, SH.

Dengan informasi yang berharga ,Tim bergerak menuju tempat dimana yang di duga Pelaku berada, Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba melakukan perlawanan lalu dilakukan tembakan peringatan ke udara 3 kali dan dan aba abs peringatan tidak di indahkan namun mencoba melakukan perlawanan yang sudah membahayakan jiwa .
Tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah dilakukan.

Sehingga pelaku mengalami luka tembak pada pergelangan kaki sebelah kiri ,pelaku pun dapat ditangkap dan dari pelaku ditemukan barang bukti milik korban.

Kemudian Tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di Bawa ke Polsek Patumbak guna Proses Sidik.

Kapolsek Patumbah Kompol Arfin Favhreza menjelaskan penangkapan tersangka karena melanggar pasal 363 KUH pidana, atas dasar Laporan Polisi No: LP/ 81 /II /2020/SU/Restabes/Sek Patumbak. Tanggal 07  Februari 2020 Tandasnya.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama