Polrestabes Ringkus Kurir 2 kilogram Sabu

MEDAN -  Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk kurir 2 kilogram (Kg) sabu jaringan Malaysia-Medan- Aceh. Tersangka, FF (32) warga Banda Aceh mengaku, mendapat upah Rp 2 juta perkilo untuk mengantar sabu tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan didampingi, Kanit I/Idik, Iptu R Aribowo dalam keterangannya, Kamis (30/1) mengatakan, tersangka diamankan usai petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan persis di seputaran Masjid Raya Al Masun Medan pada, 27 Januari 2019.

"Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama berselang sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat ada seorang pria mengendarai sepedamotor skuter metik keluar dari Masjid Raya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran,"jelasnya.

Begitu sampai di Jalan Katamso simpang Jalan Ir Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Medan kendaraan pria inipun langsung diberhentikan. "Begitu berhasil dihentikan, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 Kg sabu yang dikemas ke dalam 2 plastik,"katanya.

Ketika diinterograsi, tersangka menyatakan kalau dia disuruh oleh seorang pria berinisial S. "Tersangka FF ini mengaku kalau dirinya disuruh oleh S untuk mengantar barang tersebut kepada seseorang,"sebutnya.

Pada wartawan, tersangka, FF mengaku rencananya uang yang dijanjikan mengantar sabu itu akan digunakan untuk modal berdagang es kelapa. Sebelumnya, warga Aceh yang tinggal di Jalan Klambir V Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal ini bekerja sebagai karyawan kedai mie Aceh.

"Baru kali ini mengantar sabu bang. Upah yang dijanjikan rencananya untuk modal jualan es kelapa,"katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal114a Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal seumur hidup. (Hetty)





Lebih baru Lebih lama