BARANG BUKTI KORBAN JAMBRET DIKEMBALIKAN POLSEK MEDAN BARU



MEDAN BARU -Polisi Sektor Medan Baru kembalikan barang milik korban aksi kejahatan jalanan empat tersangka yang diamankan pada Rabu, 15/1/ 2020.
Barang hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada hari Sabtu, 18 /1/2020 yg lalu
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonformasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut.
Benar. Ada 9 orang  yang mengaku korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,” ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari Tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau  pinjam pakai,” jelas Kompol Martuasah.

Sebelumnya, empat orang tersangka  yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempatnya, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan petugas Pungkas Kapolsek.(Jhonsen)
Lebih baru Lebih lama