Polres Labuhan Batu Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bos com,LABUHAN BATU- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu S.I.K., S.H., M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H., menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika  jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,adapun pelaku inisial A.K Alias Andi, umur 38 Thn, Warga Desa.Negri Lama  Kec.Bilah Hilir Kab. Labuhan batu.


Pada hari Jumat Tanggal  03 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu  mendapat informasi dari masyarakat yang bahwasanya di Desa mereka di Kampung Padang  Kec.Pangkatan Kab. Labuhan Batu  tepatnya di Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab.Labuhan Batu   diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 14.35 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa A.K Alias Andi berikut barang bukti berupa ; 2(dua) bungkus plastik klip transparan  berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) buah Hp senter merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.


Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi 

mengakui Barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di  Desa Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu.

Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.


Terhadap Pelaku A.K Alias Andi, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JN)

Lebih baru Lebih lama