Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar Terkait Layanan Kewarganegaraan

Bos com,MEDAN - Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka menjadi tugas dan Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan sosialisasi ataupun penyebaran informasi terkait dengan adanya aturan baru tersebut. Untuk itu, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan koordinasi dan penyampaian informasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar dalam rangka penyampaian informasi ini sekaligus koordinasi mengenai pengumpulan data perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. (15/03)


Kunjungan dilakukan oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Tebing Tinggi (Muhammad Fachry) dan Kepala Dinas Dukcapil Pematang Siantar (SM. Ulinasari Girsang). Dalam kunjungannya, tim menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak. Pemberian informasi ini menjadi sangat penting dilakukan agar setiap anak yang lahir dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan selain itu juga jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini juga hanya dibatasi selama 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan yaitu 31 Mei 2024.


Selain itu juga dalam kesempatan ini tim juga turut membahas tentang rencana pengumpulan data mengenai pelaku perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda dengan tujuan untuk terbentuknya database anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus juga diharapkan agar Kantor Wilayah memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan (Layanan Pasal 3A).(Rel)

Lebih baru Lebih lama