Divisi PAS Kanwil Kumham Sumut : Mitigasi Resiko dengan Laksanakan 3 Hal ini

Bos com,MEDAN- Melalui virtual zoom Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno mengadakan Rapat Internal jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Rapat kali ini membahas mengenai Pemberian Hak Integrasi dan Pencabutan / Pembatalan Surat Keputusan Integrasi WBP di UPT Wilayah Sumut. Bertempat di Aula Soepomo Lantai V, Rabu, pada hari Rabu (05/ 10/2022)


Erwedi langsung memimpin rapat pertemuan ini didampingi oleh Pariaman Saragih selaku Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi, Informasi dan Kerjasama, Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan dan jajaran pegawai

“Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan tingkat tertinggi mengenai Pencabutan dan Pembatalan Integrasi bagi WBP”, ujarnya. Dalam pertemuan kali ini Erwedi menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan bahwa wilayah Sumatera Utara merupakan wilayah dengan persentase tertinggi mengenai pencabutan integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asmilisasi.


Erwedi menghimbau seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk dapat melakukan 3 (tiga) hal sebagai bentuk mitigasi resiko terhadap pencabutan maupun pembatalan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Diantaranya menjalankan Sidang TPP sesuai dengan Prosedur bukan hanya sebagai bentuk formalitas, Wali Pas untuk dapat menjalankan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana secara selektif, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat bekerja lebih keras dan profesional sebagaimana yang telah diatur oleh Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


“Dengan melakukan mitigasi resiko tersebut maka kita dapat memberikan pandangan dan efek jera bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kembali melakukan pengulangan tindak pidana”, imbuh nya.


Menutup pertemuannya Erwedi kembali mengingatkan “Untuk tidak segan dalam mencabut hak – hak warga binaan pemasyarakatan yang melanggar aturan umum dan pengulangan tindak pidana, dan ini menjadi warning keras bagi warga binaan lainnya jika mengajukan pengusulan integrasinya agar tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum"(JN)

Lebih baru Lebih lama