Kurangi Over Kapasitas Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutasi 230 Warga Binaan Ke Lapas Cipinang

Bos com,JAKARTA- Guna mengurangi over kapasitas dan mengatasi overcrowded, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan mutasi 230 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, pada hari Rabu (27/07/2022) kemarin.


Sebelum dipindahkan menuju Lapas Salemba, 230 warga binaan tersebut terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan barang-barang milik dari warga binaan. Dilakukan juga pemeriksaan jumlah tahanan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum masuk ke kendaraan tahanan untuk menuju Lapas Cipinang dengan pengawalan ketat oleh para Petugas Rutan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Anak Agung GDE.

Ka.KPR menyampaikan over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Rutan. Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan warga binaan pada Rutan Kelas I Cipinang.


“Kegiatan ini sudah menjadi program kami dan seharusnya dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang vonis hukumannya di atas satu tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ucap KPR

Ka.KPR juga menambahkan kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Kelas I Cipinang saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nanti nya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan teta p dalam keadaan aman dan kondusif (JN)

Lebih baru Lebih lama