24 Orang Warga Binaan Lapas Siborongborong Kanwilkumham Sumut Ikuti Sidang TPP Untuk RE- Integrasi dan Tamping Dalam Tembok Lapas

Bos com,SIBORONGBORONG– Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 24 (Dua Puluh Empat) orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Suriadi Alias Kakang beserta kawan kawan dengan rincian 11 orang untuk memperoleh Re-integrasi, dan 13 orang diusulkan menjadi Tamping dalam tembok, pada hari Senin (18/04/2022).


Adapun persyaratan seorang WBP dapat diusulkan mendapatkan program tersebut harus melalui sidang TPP dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong atau tidak pernah terdaftar di Register F. Tidak cukup hanya berkelakuan baik, WBP harus memiliki surat jaminan dari keluarga masing-masing dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.

Sidang dipimpin dan dibuka oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta anggota sidang. Sidang berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.


Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 11 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh re-integrasi mendapat persetujuan dari sidang, dan 13 orang WBP disetujui untuk dipekerjakan menjadi Tamping di dalam tembok. Ketua Sidang menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.(JN)

Lebih baru Lebih lama