Seorang Pelaku Pencuri Rumah di Ringkus Polsek Medan Area


MEDAN - Polsek Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus pelaku pencurian bernama Abdul Malik Situmorang (37) warga Jalan Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai, Selasa (9/2/2021).


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku di rumah korban melalui jendela bernama Fery Candra Simangunsong (34) warga Jalan Trikora II Gg Bersatu Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai.


Atas Kejadian  pencurian korban mengalami kerugian 1 unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000, Kerabu emas 2 gram, uang tunai senilai Rp.1.000.000", kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Hari Kamis (11/2/2021).


Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Garuda Raya Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.


Anggota Polsek Medan Area kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Area dan menyerahkannya kepada penyidik Aiptu B Situmorang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Rianto SH.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama