MEDAN -Berdasarkan informasi dari Masyarakat Polsek Medan Area telah mengamankan 2 orang perempuan kasus Narkotika jenis sabu,pada hari selasa2/2/2021 jam 9.30 wib dimana tersangka Lindawati Als Upik(Pr) (40) thn pekerjaan Wiraswasta almatJl Denai gg Mulajadi No 72 kelurahan Tegal sari Mandala III Kecamatan Medan Denai,Yarnis Piliang(Pr) (40) thn pekejaan.Wiraswasta Almat Jl Denai gg Jati No 25 kel.Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.
Pada penangkapan kedua tersangka adapun barang Bukti yang diamankan Berupa 1 (satu) bungkus Narkotika yg di duga jenis sabu - sabu di dalam plastik klip bening 1unit Timbangan Elektrik 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil 2 buah mancis warna Putih 3 buah pipet Aqua 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam 1bungkus Plastik klip Bening Duit sebesar Rp 280.000.( dua ratus delapan puluh ribu)
Dalam Pegrebekan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rianto.Ginting SH,Panit II Reskrim IPTU Riswan Ginting beserta anggota Tekab Polsek Medan Area
Pada hari Selasa tanggal 02/2/2021 Sekira Pukul 09.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yg layak di percaya adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di jln Denai Gg Jati kemudian team unit Tekab Polsek Medan Area yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU RIANTO GINTING SH melakukan penyelidikan terkait Pengaduan Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu - sabu di Jln Denai Gg. Jati Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area Setibannya di lokasi ditemukan 2 (dua ) orang perempuan yg sedang duduk-duduk di dpn rumah dan team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti yg tidak jauh dari 2 ( dua) org Perempuan tsb yaitu 1(satu) bungkus plastik klip kecil bening narkotika yg di duga jenis sabu - sabu, Timbangan elektrik, Mancis warna putih, Alat hisap bong sabu, pipet Aqua, Dompet, Hp merk I-Cerry, Duit sebesar Rp 280.000 ( dua rts delapan puluh ribu rupiah) Selanjutnya Personel Reskrim langsung memboyong pelaku tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Paidir Chan melalui Kanit IPTU Rianto SH kepada Wartawan kedua tersangka diperadilkan dengan pasal 114 juncto pasal UUD RI 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika dengan Hukuman 12 Penjara Pungkas Kanit Rianto(Jhonsen)