Usai Belanja Sabu Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Sunggal.



MEDAN -Unit Reskrim Polsek Sunggal Bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jalan Bunga Asoka, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal DS, pada Selasa (05/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal kanan, Kec Sunggal DS.


Kita coba Konfirmasi sama Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH,Jumat (15/01/2021) di Mako Polsek Sunggal.


AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.Menindaklanjuti informasi yang berharga ini selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan pengintaiyan guna memastikan informasi tersebut.


Tak berselang lama  petugas polsek Sunggal melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan  ditemukan 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut.


Sepasang  kekasih tersebut mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya sabu itu untuk digunakan bersama, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.


Sampai Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya mengakhiri.(Red/Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama