Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika Antar Propinsi



MEDAN - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dinihari. 


Para pengedar ini  jaringan Aceh - Medan - Jawa   - Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita Narkotika jenis sabu - sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas. 


Adapun nama Keempat bandar dan kurir itu masing - masing Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.  


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik  I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tepatnya di kamar 201 - 202 dan berhasil menyita Narkotika jenis sabu - sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu - sabu dari dalam tas ransel. 


Dari hasil interogasi,empat tersangka dan barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta. 

"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, " tandas Waka polrestabes Medann.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama