Polresta Deli Serdang Paparkan Kasus Pembunuhan Ngasil Tarigan



DELI SERDANG -Polresta Deli Serdang  Paparkan pembunuhan korban Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10/9/2020 sekitar pukul 08.00 WIB lalu bermotif karena tersangka ESS alias Jaya Sembiring (40) marah terhadap korban akhirnya terungkap.


Polresta Deli serdang Diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang menyebutkan pelaku marah karena hanya korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek Pembangunan perumahan dan pembibitan bawang ditolak oleh korban Ngasil Tarigan yang tidak setuju atas rencana tersebut.


Lanjutnya, selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka. "Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban," sebut AKBP Julianto P Sirait SIK.


Sesudah menghabisi Nyawa Korban Ngasil Tarigan ,tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama dua bulan bertani di ladang familinya,lalu lari ketempat familinya Desa Mardinding Kabupaten karo, kemudian pindah ke Kabupaten dairi untuk mencari gaji harian ungkap Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK.


"Tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka ESS alias Jaya Sembiring yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu pada hari Jumat 23/1/2021 jam 21.00 wib Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama